ATURAN DAN SYARAT
I. KETENTUAN UMUM
Syarat dan ketentuan penggunaan aplikasi Smart Digital SCM PT PLN Nusantara Power (PLN NP) mengatur penggunaan seluruh fasilitas dan fungsi yang terdapat pada aplikasi Smart SCM PLN NP.
II. APLIKASI
1. e-Procurement PLN NP adalah aplikasiberbasis web yang menyediakan akses bagi Perusahaan calon penyedia barang/jasaPLN NP (selanjutnya disebut Calon Penyedia) untuk melakukan transaksi pengadaan barang/jasa secara daring/on-line melalui alamat website https://eproc.plnnusantarapower.co.id
2. e-Catalog merupakan aplikasi berbasis website yang menyediakan wadah bagi Calon Penyedia untuk mempromosikan produknya ke dalam sistem katalog PLN NP.
3. Vendor Management System (VMS) adalah aplikasi berbasis website yang menyediakan akses bagi calon penyedia untuk melakukan registrasi sebagai Daftar Penyedia Perusahaan (DPP), Daftar PenyediaTerseleksi (DPT), dan melakukan pembaharuan data Perusahaan.
4. Calon Penyedia yang melakukan transaksi pengadaan barang/jasa wajib tunduk pada persyaratan dan ketentuan ini serta peraturan yang berlaku di PLN NP.
5. Transaksi melalui e-Procurement hanya bisa diikuti oleh penyedia perusahaan yang telah terdaftar dalam Daftar Penyedia Perusahaan (DPP) PLN NP.
III. KEANGGOTAAN DPP
Pendaftaran baru maupun pembaruan Daftar Penyedia Perusahaan (DPP) PLN NPbagi Calon Penyedia dilakukan pada hari kerja melalui aplikasi vms.plnnusantarapower.co.id dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Membuat akun pada website vms.plnnusantarapower.co.id untuk setiap perusahaan.
2. Dokumen pendaftaran dapat di unduh melalui www.plnnusantarapower.co.id
3. Mengisi dokumen pendaftaran baru/pembaruan DPP beserta dokumen kelengkapannya, mengunggah dan mengajukan permohonan melalui website vms.plnnusantarapower.co.id
4. Dalam proses klarifikasi, apabila diperlukan PLN NP dapat meminta Calon Penyedia untuk menunjukkan dokumen asli dari persyaratan pendaftaran DPP.
5. Pendaftaran baru dan pembaruan DPP PLN NP tidak dipungut biaya apapun.
6. Bagi Perusahaan yang memenuhi persyaratan dan lulus evaluasi akan dimasukkan dalam Daftar Penyedia Perusahaan (DPP) untuk keperluan proses Pengadaan Barang/Jasa di PLN NP.
IV. TANGGUNG JAWAB PADA PENGGUNAAN USER-ID
V. PROSES PENGADAAN
VI. TANGGUNG JAWAB DAN RISIKO
VII. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Perselisihan yang terjadi pada saat pendaftaran e-Procurement dan DPP antara Calon Penyedia dengan PLN NP wajib diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila musyawarah tidak dapat mencapai mufakat, maka perselisihan akan diselesaikan melalui pengadilan atau BANI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
VIII. PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Calon penyedia dilarang mengutip atau menggandakan sebagian atau seluruhisi yang terdapat dalam situs e-procurement PLN NP tanpa ijin tertulis dari manajemen PLN NP. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dituntut dan digugat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IX. PERUBAHAN KETENTUAN