Aturan dan Syarat

SYARAT DAN KETENTUAN

PENGGUNAAN APLIKASI SMART DIGITAL SCM

PT PLN NUSANTARA POWER


I. KETENTUAN UMUM

Syarat dan ketentuan penggunaan aplikasi Smart Digital SCM PT PLN Nusantara Power (PLN NP) mengatur penggunaan seluruh fasilitas dan fungsi yang terdapat pada aplikasi Smart SCM PLN NP.

II. APLIKASI

1. e-Procurement PLN NP adalah aplikasiberbasis web yang menyediakan akses bagi Perusahaan calon penyedia barang/jasaPLN NP (selanjutnya disebut Calon Penyedia) untuk melakukan transaksi pengadaan barang/jasa secara daring/on-line melalui alamat website https://eproc.plnnusantarapower.co.id

2. e-Catalog merupakan aplikasi berbasis website yang menyediakan wadah bagi Calon Penyedia untuk mempromosikan produknya ke dalam sistem katalog PLN NP.

3. Vendor Management System (VMS) adalah aplikasi berbasis website yang menyediakan akses bagi calon penyedia untuk melakukan registrasi sebagai Daftar Penyedia Perusahaan (DPP), Daftar PenyediaTerseleksi (DPT), dan melakukan pembaharuan data Perusahaan.

4. Calon Penyedia yang melakukan transaksi pengadaan barang/jasa wajib tunduk pada persyaratan dan ketentuan ini serta peraturan yang berlaku di PLN NP.

5. Transaksi melalui e-Procurement hanya bisa diikuti oleh penyedia perusahaan yang telah terdaftar dalam Daftar Penyedia Perusahaan (DPP) PLN NP.


III. KEANGGOTAAN DPP

Pendaftaran baru maupun pembaruan Daftar Penyedia Perusahaan (DPP) PLN NPbagi Calon Penyedia dilakukan pada hari kerja melalui aplikasi vms.plnnusantarapower.co.id dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Membuat akun pada website vms.plnnusantarapower.co.id untuk setiap perusahaan.

2. Dokumen pendaftaran dapat di unduh melalui www.plnnusantarapower.co.id

3. Mengisi dokumen pendaftaran baru/pembaruan DPP beserta dokumen kelengkapannya, mengunggah dan mengajukan permohonan melalui website vms.plnnusantarapower.co.id

4. Dalam proses klarifikasi, apabila diperlukan PLN NP dapat meminta Calon Penyedia untuk menunjukkan dokumen asli dari persyaratan pendaftaran DPP.

5. Pendaftaran baru dan pembaruan DPP PLN NP tidak dipungut biaya apapun.

6. Bagi Perusahaan yang memenuhi persyaratan dan lulus evaluasi akan dimasukkan dalam Daftar Penyedia Perusahaan (DPP) untuk keperluan proses Pengadaan Barang/Jasa di PLN NP.


IV. TANGGUNG JAWAB PADA PENGGUNAAN USER-ID

  1. Anggota bertanggung jawab atas kerahasiaan userid dan password terhadap transaksi dan dan kegiatan lain yang berhubungan dengan penggunaan aplikasi Smart SCM.
  2. Anggota setuju untuk segera memberitahukankepada Tim Pengadaan PLN NP apabila mengetahui adanya penyalahgunaan user-id miliknya oleh pihak lain yang tidak berhak atau jika ada gangguan keamanan atas user-id miliknya itu.


V. PROSES PENGADAAN

  1. Syarat dan ketentuan proses pengadaan, mengikuti ketentuan dalam dokumen pelelangan serta peraturan yang berlaku di PLN NP.
  2. Calon penyedia wajib memenuhi data-data yang dipersyaratkan telah diatur dalam dokumen pelelangan melalui aplikasi Smart SCM PLN NP.


VI. TANGGUNG JAWAB DAN RISIKO

  1. PLN NP tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul karena keterlambatan penerimaan data penawaran yang diajukan anggota atau akibat apapun yang disebabkan oleh adanya gangguan jaringan koneksi yang digunakan
  2. PLN NP tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi, baik secara langsung maupun tidak langsung, karena ketidaksengajaan, yang mengakibatkan ketidaktersediaan jasa atau timbulnya biaya.
  3. Calon Penyedia bertanggung jawab penuh terhadap dokumen yang telah diunggah ke dalam sistem e-procurement PLN NP.
  4. Calon Penyedia bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul akibat adanya kesalahan informasi maupun penyalahgunaan yang dilakukan oleh Calon Penyedia, terkait klaim dari pihak ketiga, termasuk mengganti kerugian PLN NP dari semua kerugian yang mungkin akan ditanggung oleh PLN NP (termasuk biaya kuasa hukum).
  5. Dokumen softcopy yang diunggah di aplikasie-procurement diakui oleh peserta lelang sebagai dokumen elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti pengadilan atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada saat terjadi perselisihan.


VII. PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Perselisihan yang terjadi pada saat pendaftaran e-Procurement dan DPP antara Calon Penyedia dengan PLN NP wajib diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila musyawarah tidak dapat mencapai mufakat, maka perselisihan akan diselesaikan melalui pengadilan atau BANI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


VIII. PERLINDUNGAN HAK CIPTA

Calon penyedia dilarang mengutip atau menggandakan sebagian atau seluruhisi yang terdapat dalam situs e-procurement PLN NP tanpa ijin tertulis dari manajemen PLN NP. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dituntut dan digugat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


IX. PERUBAHAN KETENTUAN

  1. PLN NP dapat memperbaiki, menambah, ataumengurangi ketentuan ini setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya. Setiap penggunaan aplikasi oleh Calon enyedia merupakan penegasan terhadap janji Calon Penyedia untuk tunduk dan terikat kepada ketentuan yang berlakudi PLN NP.
  2. Apabila anggota tidak bersedia mematuhi ketentuan sebagaimana angka 1 di atas, maka dapat mengajukan keberatan dan mengundurkan diri dari keikutsertaan dalam proses e-procurement dan DPP PLN NP

Alamat Selengkapnya